Edited - Wednesday, July 27th. 2016
V1: Ceramah Hibah, Warisan. | V2: Teknik Warisan. | V3: Hukum Jual Beli. |
Keterangan: V=Video, V1=Video 1, V2=Video 2, V3=Video 3
A. Kasus Warisan
Warisan itu persoalannya bagaimana? Ceritakan kasusnya inti warisan itu secara hukum agama islam adalah laki-laki 2/3 dan perempuan 1/3. Bagaimana kasusnya? Jika tidak sesuai hukum islam apakah benar? Itu tergolong hadiah, sumbangan, dll. Jadi jika warisan tidak sesuai aturan islam maka tergolong hadiah, sumbangan bisa tidak ada persoalan tetapi pengakuan dari semua pihak bahwa permainannya adalah hadiah. Dalam sistem warisan tidak mengeluarkan uang sedikit pun jika anak-anak uang jajan.
B. Kasus Jual Beli
Beda ceritanya dengan jual beli, jual beli itu adalah pembeli mengeluarkan uang, penjual memberikan barang. Ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga dan waktu. Jika pembeli sudah mengeluarkan uang 100% maka saat itu penjual memberikan barang. Tentu ada surat-suratnya seperti kuitansi, akta jual beli, dll. Jadi jika ibu menjual emas kepada abang dipastikan emas 100% milik abang.
Kasus A atau B?
Maksudnya kasus jual beli atau warisan? Jika warisan apa saja yang akan diturunkan mbah? Kita bantu hitung. Harta mbah terdiri: rumah, mobil, emas, uang, dll boleh kita bantu perhitungannya, atau mau menjadi hadiah? Bisa menjadi hadiah tetapi semua pihak setuju. Jika kasus jual beli apakah pihak penjual dan pembeli ada gugatan? Jika pihak penjual dan pembeli tidak ada masalah mau anda apa?
Rumah Jatinegara Kasus Mana?
Rumah Jatinegara atas nama Kessy Ngalim dijual secara normal dan sah kepada Bagus Sarwadi dan itu ketika jauh hari sebelum meninggalnya Kessy Ngalim. Rumah Jatinegara kasus B, sistem jual beli normal seperti X menjual sepatu kepada Y, tentu Y membayar dengan sejumlah uang tunai tanpa ada gangguan antara pihak penjual dan pembeli. Jika gangguan itu selain penjual dan pembeli maksudnya apa? Lalu Z mempersoalkan sistem jual beli X dan Y, X itu tidak ada masalah, Y itu tidak ada masalah, Z siapa? Jadi X= Kessy Ngalim (penjual), Y=Bagus Sarwadi (pembeli), sepatu~rumah Jatinegara, Z=bukan penjual dan bukan pembeli, tentu uang tunai dan surat lengkap. Hak 100% pembeli setelah pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual. Bukan sistem warisan! Sistem hukum jual beli.
Rumah Jl. Dewi Sartika Kasus Mana?
Itu jelasnya kasus A warisan, tidak ada sistem pihak penjual dan pihak pembeli, tidak ada sistem bayar, tidak ada sistem kuitansi. Jelasnya Jl. Dewi Sartika tergolong wasiat, sistem 1/3 & 2/3, sistem hukum agama islam, sistem pesan ahli waris, dll. Dalam hal ini tidak ada kewajiban bayar, tergantung pewaris. Tidak ada sistem jual beli! Jelas sistem hukum hak waris.
Pertanyaan: Kenapa tidak membahas warisan? Sederhana semua itu harta orang lain, uang orang lain. Jadi maksudnya itu tidak ada urusan, tidak ada kepentingan, urusan mereka, kita bukan ahli waris.
Warisan itu persoalannya bagaimana? Ceritakan kasusnya inti warisan itu secara hukum agama islam adalah laki-laki 2/3 dan perempuan 1/3. Bagaimana kasusnya? Jika tidak sesuai hukum islam apakah benar? Itu tergolong hadiah, sumbangan, dll. Jadi jika warisan tidak sesuai aturan islam maka tergolong hadiah, sumbangan bisa tidak ada persoalan tetapi pengakuan dari semua pihak bahwa permainannya adalah hadiah. Dalam sistem warisan tidak mengeluarkan uang sedikit pun jika anak-anak uang jajan.
B. Kasus Jual Beli
Beda ceritanya dengan jual beli, jual beli itu adalah pembeli mengeluarkan uang, penjual memberikan barang. Ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga dan waktu. Jika pembeli sudah mengeluarkan uang 100% maka saat itu penjual memberikan barang. Tentu ada surat-suratnya seperti kuitansi, akta jual beli, dll. Jadi jika ibu menjual emas kepada abang dipastikan emas 100% milik abang.
Kasus A atau B?
Maksudnya kasus jual beli atau warisan? Jika warisan apa saja yang akan diturunkan mbah? Kita bantu hitung. Harta mbah terdiri: rumah, mobil, emas, uang, dll boleh kita bantu perhitungannya, atau mau menjadi hadiah? Bisa menjadi hadiah tetapi semua pihak setuju. Jika kasus jual beli apakah pihak penjual dan pembeli ada gugatan? Jika pihak penjual dan pembeli tidak ada masalah mau anda apa?
Rumah Jatinegara Kasus Mana?
Rumah Jatinegara atas nama Kessy Ngalim dijual secara normal dan sah kepada Bagus Sarwadi dan itu ketika jauh hari sebelum meninggalnya Kessy Ngalim. Rumah Jatinegara kasus B, sistem jual beli normal seperti X menjual sepatu kepada Y, tentu Y membayar dengan sejumlah uang tunai tanpa ada gangguan antara pihak penjual dan pembeli. Jika gangguan itu selain penjual dan pembeli maksudnya apa? Lalu Z mempersoalkan sistem jual beli X dan Y, X itu tidak ada masalah, Y itu tidak ada masalah, Z siapa? Jadi X= Kessy Ngalim (penjual), Y=Bagus Sarwadi (pembeli), sepatu~rumah Jatinegara, Z=bukan penjual dan bukan pembeli, tentu uang tunai dan surat lengkap. Hak 100% pembeli setelah pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual. Bukan sistem warisan! Sistem hukum jual beli.
Rumah Jl. Dewi Sartika Kasus Mana?
Itu jelasnya kasus A warisan, tidak ada sistem pihak penjual dan pihak pembeli, tidak ada sistem bayar, tidak ada sistem kuitansi. Jelasnya Jl. Dewi Sartika tergolong wasiat, sistem 1/3 & 2/3, sistem hukum agama islam, sistem pesan ahli waris, dll. Dalam hal ini tidak ada kewajiban bayar, tergantung pewaris. Tidak ada sistem jual beli! Jelas sistem hukum hak waris.
Pertanyaan: Kenapa tidak membahas warisan? Sederhana semua itu harta orang lain, uang orang lain. Jadi maksudnya itu tidak ada urusan, tidak ada kepentingan, urusan mereka, kita bukan ahli waris.